Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah merangkum Perancangan Standard Nasional Indonesia (RSNI) untuk masker dari kain. Ini dilaksanakan untuk jaga kualitas masker kain yang paling penting ditengah-tengah epidemi virus Corona (COVID-19).
Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga type, yakni:
1 Type A untuk pemakaian umum
2 Type B untuk pemakaian filtrasi bakteri
3 Type C untuk pemakaian filtrasi partikel.
Seterusnya, ketahanan luntur warna pada pencucian, keringat asam serta basa, dan saliva.
Dalam peluang yang serupa, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, serta Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam sampaikan, SNI ini masih berbentuk suka-rela.
Dalam SNI, tercantum tipe uji yang diisyaratkan untuk menghitung kualitas masker dari kain untuk pemakaian spesial sama seperti yang telah diuraikan di atas.
Pada dasarnya, SNI itu mempersyaratkan masker harus mempunyai minimum dua lapis kain.
Oleh karena itu, masker kain dengan SNI 8914:2020 bisa dipakai dalam kesibukan di luar rumah, atau waktu ada di ruang tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, atau angkutan umum.Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah merangkum Perancangan Standard Nasional Indonesia (RSNI) untuk masker dari kain. Ini dilaksanakan untuk jaga kualitas masker kain yang paling penting ditengah-tengah epidemi virus Corona (COVID-19).
Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga type, yakni:
1 Type A untuk pemakaian umum
2 Type B untuk pemakaian filtrasi bakteri
3 Type C untuk pemakaian filtrasi partikel.
Seterusnya, ketahanan luntur warna pada pencucian, keringat asam serta basa, dan saliva.
Dalam peluang yang serupa, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, serta Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam sampaikan, SNI ini masih berbentuk suka-rela.